Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan penjelasan seputar kolom pilihan agama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dinilai membingungkan. Ia menegaskan pemeluk aliran kepercayaan tidak perlu bingung seputar pemilihan salah satu kolom agama sebab diberikan kebebasan untuk tidak memilih.
Gamawan menegaskan bahwa warga yang menganut aliran kepercayaan seperti Sunda Wiwitan, Buhun, Kejawen, Parmalim atau Kaharingan, tetap merupakan bagian dari agama resmi seperti Islam, Katolik atau Protestan.
“Meskipun memeluk aliran kepercayaan kan mereka tetap beragama. Biasanya begitu,” ujar Gamawan, seperti dilansir Tempo.co, Selasa (26/11).
Sebelumnya, persoalan pembubuhan kolom agama di KTP menjadi masalah lantaran ditemukannya warga pemeluk aliran kepercayaan yang tidak termasuk dalam keenam agama resmi di Indonesia. Seperti penetapan UU Pasal 64 ayat 1 yang menegaskan bahwa tiap warga negara wajib memilih salah satu di antara enam agama resmi.
Dengan itu, Gamawan menyampaikan, Kemeterian Dalam Negeri dan Kementerian Agama akan mengkaji ulang pengelompokan sejumlah aliran kepercayaan dengan agama resmi, sehingga dapat memilih salah satu kolom yang identik dengan agama resmi. Laiknya seperti puluhan tahun telah berlangsung, kata Gamawan, para pemeluk aliran kepercayaan ini pun tetap memilih salah satu agama dan tidak mengalami kendala.
Bagaimana pun, Indonesia mengakui hanya enam agama resmi. Kendati setiap warga negara diberi kebebasan dalam menganut keyakinannya masing-masing, namun negara tetap harus memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan kebingungan bagi warga negaranya.
Baca Juga Artikel Lainnya:
2 TKI Bersaudara Diancam Hukuman Mati Akibat Bekuk Pencuri
Jual Foto dari Twitter, AFP Didenda Rp14 Miliar
Dokter Kandungan Se-Indonesia Kompak Mogok Kerja Besok
Edwin Lau, Sang Pelopor Healthy Chef Sukses Indonesia
Mujizat Kesembuhan Terjadi Dalam Hidupku
Sumber : Tempo.co/Jawaban.com/Lori